Rapat Internal Jam Kerja
Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Universitas Pat Petulai menggelar rapat internal yang membahas penyesuaian jam kerja civitas akademika. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan keselarasan antara regulasi pemerintah dengan sistem kerja yang ada di lingkungan kampus. Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan ritme kerja dapat lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan akademik maupun administrasi.
Rapat yang dihadiri oleh pimpinan universitas, jajaran fakultas, dan tenaga kependidikan ini menghasilkan beberapa kesepakatan awal yang akan segera diterapkan. Universitas berharap, penerapan jam kerja sesuai regulasi dapat meningkatkan kedisiplinan sekaligus memberikan kenyamanan bagi seluruh pegawai dan dosen dalam melaksanakan tugasnya.








